- Pelatihan Kaderisasi Madya bagi Badan Kelengkapan PPNI
- Webinar Kesehatan Jiwa Di Tempat Kerja: Tantangan Dan Solusi Untuk Dosen, Karyawan, Dan Mahasswa
- Menakar Potensi Ekonomi Media Massa Perawat
- Sukses Gelar Kongres 1 HPII Wilayah, Dr. Ismail Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Perawat Informatika
- Webinar Nasional Keperawatan
- Pembukaan Praktek Klinik Keperawatan Gerontik
- Pembukaan dan Bimbingan Praktik Klinik Keperawatan Keluarga
- Empowering Nurses Through Digital Literacy for Safe and Effetive Patient Care
- Liputan Kegiatan di Poltekkes Riau
- Guruku Inspirasiku
Perpanjangan STR, Waspadai sertifikat PKB yang tidak Valid, Bagaimana Cara Mengenalinya?
Pekanbaru- 18 April 2022, sesuai dengan UU Keperawatan
Nomor 38 Tahun 2014, untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh perawat, disebutkan dalam BAB IV, Pasal 18 ayat 1
bahwa perawat yang menjalankan praktek keperawatan wajib memiliki STR.
Bagaimana dengan pengurusan Re-Registrasi/STR Perpanjangan?
Dalam pengurusan STR Perpanjangan, kita mengenal
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Perawat mengajukan permohonan
untuk melakukan PKB melalui melalui Sistem informasi (SI) PKB online
pada website https://ppni-inna.org. PKB salah satunya dibuktikan dengan
sertifikat, baik melalui lokakarya, pelatihan maupun seminar. Produk akhir dari
pencatatan kegiatan PKB ini adalah diterbitkannya surat rekomendasi PKB
online oleh DPW PPNI Provinsi yang menjadi salah satu syarat pengurusan
Re-Registrasi. Untuk diterbitkan surat rekomendasi PKB secaa online,
sertifikasi PKB harus melalui proses verifikasi. Proses verifikasi
melibatkan DPD dan DPW secara online disertai validasi bukti
Era Pandemi ini, salah satu cara perawat memenuhi
kegiatan PKB adalah dengan zoominar dan webinar yang kerap
dilakukan di luar daerah DPW Provinsinya. Tetapi kegiatan PKB ini tidak selesai
hanya dengan mengikuti secara online saja. Ketika sertifikat sudah
dikirim baik melalui online maupun kurir, perawat harus jeli melihat kevalidan
dari sertifikat PKB nya. Di tengah proses verifikasi, apabila ada temuan
sertifikat yang tidak valid, maka dapat menjadi penyebab lamanya proses
penerbitan rekomendasi PKB online.
Baca Lainnya :
- Pesantren Luka, Wujud Nyata Inspiratif Pengabdian InWCCA Untuk Kesejahteraan Perawat0
- Perawat Harus Semakin Meningkatkan Kompetensi dan Eksistensinya di Masyarakat0
- Ketua DPW PPNI Provinsi Riau Lantik Ketua DPD PPNI Kota Pekanbaru Periode 2022-20270
- Rayakan HUT ke 17 RSUD Demang Sepulau Raya, Perawat Tampilkan Tari Hand Hygine0
- Menakar Potensi Ekonomi Media Massa Perawat0
Informasi langsung yang didapatkan dari DPW Provinsi
Riau oleh Ns. Zelyu. S. Kep, banyak perawat yang tidak dapat mengidentifikasi
valid atau tidaknya sertifikat. Kurang pengetahuan terhadap proses ini
mengakibatkan saat sertifikat tersebut diverifikasi, beberapa ada yang
tidak valid, sehingga status verifikasi sertifikat PKB di tingkat DPW menjadi “waiting”,
karena verifikator DPW akan menyampaikan temuan tersebut kepada DPD perawat ybs
agar ditindaklanjuti. “Beberapa saat kita pindai barcode ternyata
nama yang tertera pada sertifikat tidak sama dengan nama yang ditampilkan hasil
pemindaian barcode, atau kejadian lain saat kita pindai barcode tidak
muncul nama perawat ybs , tetapi hanya muncul alamat website penyelenggara,
sehingga verifikasi bukti menjadi tidak valid” jelasnya.
Lalu bagaimana cara perawat dapat melakukan verifikasi
mandiri kevalidan sertifikat kegiatan PKB nya? Beberapa hal penting yang perlu
diketahui oleh perawat mengenai sertifikat yang akan diajukan sebagai bukti
kegiatan PKB yaitu:
1.
Bila penyelenggara PKB masih dalam lingkup pelayanan DPW
PPNI Provinsi Riau, maka dapat di cek ke kantor sekretariat PPNI, atau di buka
adanya informasi seminar/pelatihan dalam website PPNI Provinsi Riau,
ppni-riau.or.id, à Berita; Pendidikan Berkelanjutan
2.
Sertifikat berasal dari SKP DPW PPNI Provinsi daerahnya
atau DPP PPNI
3.
Saat ini DPW Provinsi Riau sudah menggunakan barcode
pada setiap sertifikat yang diterbitkan SKP nya
4.
Untuk SKP yang dikeluarkan sebelum tahun 2022,
sertifikat asli ditanda tangani langsung oleh Ketua DPW PPNI Provinsi Riau
langsung
5.
Sertifikat yang disertai barcode, dapat dipindai
dengan aplikasi pemindai barcode untuk mengetahui informasi elektronik didalamnya.
Verifikasi tingkat pertama sertifikat ini harus
dilakukan oleh perawat ybs, kemudian dibantu oleh DPK perawat ybs, sehingga
saat diverifikasi kevalidannya oleh DPD dan DPW, menjadi lancar dan tidak masuk
dalam status PKB “waiting”. Jadi bagaimana agar pengurusan re-registrasi
lancar? ‘'Tips agar Re -Registrasi cepat diproses adalah lampirkanlah
sertifikat yang valid’’ demikian Ns. Zelyu berpesan terhadap para perawat yang
berencana mengurus Re-registrasi.
Semoga informasi ini membantu perawat dalam proses
mengajukan re-registrasi, mengingat pentingnya STR seperti yang diamanahkan
oleh UU Keperawatan No 38 Tahun 2014.
Penulis: Ari Yuesti Utami
Editor: Ns. Zelyu Fitri