- Pelatihan Kaderisasi Madya bagi Badan Kelengkapan PPNI
- Webinar Kesehatan Jiwa Di Tempat Kerja: Tantangan Dan Solusi Untuk Dosen, Karyawan, Dan Mahasswa
- Menakar Potensi Ekonomi Media Massa Perawat
- Sukses Gelar Kongres 1 HPII Wilayah, Dr. Ismail Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Perawat Informatika
- Webinar Nasional Keperawatan
- Pembukaan Praktek Klinik Keperawatan Gerontik
- Pembukaan dan Bimbingan Praktik Klinik Keperawatan Keluarga
- Empowering Nurses Through Digital Literacy for Safe and Effetive Patient Care
- Liputan Kegiatan di Poltekkes Riau
- Guruku Inspirasiku
RUU Kesehatan Omnibus Law di Prolegnas 2023, IDI Minta Klarifikasi DPR karena Tak Dilibatkan
Keterangan Gambar : PB IDI bersama organisasi profesi Kesehatan lainnya saat jumpa pers di Gedung Dr R. Soeharto, Senin (26/9/2022)
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)
Mohammad Adib Khumaidi mengaku pihaknya belum mendapatkan draf RUU Kesehatan
Omnibus Law yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.
Pernyataan sikap yang diadakan PB IDI, Senin (26/9/2022) ini menyinggung pihak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak melibatkan IDI dalam pembentukan RUU
Kesehatan Omnibus Law. “Karena sampai sekarang kita semuanya belum secara resmi
pernah mendapatkan draf itu,” kata Adib dalam konferensi pers di Gedung Dr R.
Soeharto, Senin (26/9/2022).
Iya mungkin kami tidak bisa menjawab secara detail ya, yang lebih paham
seharusnya DPR, jadi proses penyusunan undang-undang tentunya ada aturannya,
dan pada saat itu muncul sekarang sudah menjadi prolegnas, prolegnas ya berarti
kan seharusnya sudah ada proses yang dilakukannya,” lanjutnya.
Ia mengaku bahwa pihaknya tidak menerima sosialisasi maupun diminta pendapat
terkait RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk prolegnas. Untuk itu, IDI
membutuhkan klarifikasi dari DPR. “Kita tidak melihat proses yang di internal
pembentukan undang-undang, tapi pada saat ini muncul ada kekhawatiran kami,”
tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan RUU ini muncul tanpa sepengetahuan organisasi
profesi. Hal tersebut membuat pihaknya khawatir undang-undang yang telah
berjalan dengan baik sebelumnya akan dihapus. Adib menilai apabila
undang-undang yang sebelumnya dihapus akan mengancam keselamatan pasien maupun
masyarakat.
Sumber berita: Kompas.com